Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang remaja pria inisial DI (18), diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, di kediamannya Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban seorang perempuan inisial EL (19) warga Desa Sindangsari, Kecamatan Toili Barat, yang mengaku dianiaya oleh pelaku di salah satu indekost yang berada di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku saat sedang berada dijalan tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, DI dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga tidak terima dituduh memiliki pacar lain,” kata Saiman
Ia menuturkan, pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung mencekik, membanting serta membenturkan kepala korban ke dinding, dan melaudahi wajah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kesakitan disekujur tubuh.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Saiman.





