Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial IL (27), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang curiga atas bisnis haram yang ditekuni pelaku. Alhasil polisi menyita sebanyak 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto 30,14 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung ditindaklanjuti. Ia menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Hamid dalam keterangannya, Selasa (21/4).
“Pelaku diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI,” kata Kasat diruang kerjanya, Selasa (21/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 sachet sabu yang tersimpan disaku celana pelaku. Petugas juga melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk, dan dilokasi, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersimpan diplafon kamar mandi.
“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain itu sambungnya, petugas juga menyita 1 buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih di dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.*/PAR





