Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta Polres Banggai, mengamankan seorang perempuan inisial NL (38), kedapatan sementara transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan menyimpan di pakaian dalamnya, di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (8/4/2026) malam.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan ulahnya di kediamannya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan langsung dilakukan penggerebekan.
“Petugas menemukan barang bukti 2 paket narkoba yang disembunyikan dipakaian dalam,” kata Kapolsek.
Selain narkoba kata dia, polisi juga turut menyita 2 pack plastik bening, macis gas, sedotan plastik, gunting, dompet hitam dan uang tunai Rp.150ribu. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR
















