Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dengan melimpahkan tersangka inisial BY alias Oni (54) bersama barang bukti, kasus tindak pidana narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Senin (20/10/2025).
Penyerahan tersangka tersebut di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka warga Kecamatan Bunta tersebut, kedapatan ditemukan petugas menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dirumah kontrakannya pada Senin (10/2/2025) lalu.
“Petugas menemukan sebanyak 3 sachet narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat bruto 63,3258 gram,” terangnya.
Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sopir tersebut mengedarkan narkotika dan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat.*/PAR
















