Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Aparat Polres Parigi Moutong Tangkap Seorang Pria diduga Pelaku Curanmor dan Handphone

124
×

Aparat Polres Parigi Moutong Tangkap Seorang Pria diduga Pelaku Curanmor dan Handphone

Share this article
Oplus_16908288

Parigi Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong bekerjasama dengan aparat Subsektor Parigi Utara, mengamankan seorang pria inisial AR (42), diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan sejumlah handphone berbagai merek, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (15/10/2025)

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025) mengatakan, pelaku warga Jalan Mamara, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tersebut, diamankan di areal Masjid Pertamina Desa Toboli Barat, yang menjadi lokasi tempat pelaku melakukan aksi pencurian.

Example 300x600

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga kehilangan kendaraan bermotor dan handphone di sekitar wilayah Parigi Utara, dan langsung dilakukan serangkaian penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya pelaku di Desa Toboli Barat, tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor serta beberapa unit handphone di sekitar Masjid Pertamina.

Kemudian kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala. 

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku,” ujarnya.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan, 1 unit Handphone Samsung Galaxy S22 Ultra warna hijau, 1 unit Handphone OPPO A53 warna hitam, 1 Unit Handphone Realme C53 warna kuning, 1 unit Handphone Realme warna hitam, 1 unit Handphone Vivo Y01 warna hitam, 1 unit Handphone iPhone 14 Pro warna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa TNKB, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa TNKB, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa TNKB.

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Jika melihat gerak-gerik orang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!