Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menahan dan menetapkan sebagai tersangka seorang pria inisial RL (21) warga Kecamatan Luwuk Selatan, diduga melakukan percobaan pemerkosaan, terhadap seorang Mahasiswi NP (21), di salah satu Universitas di Luwuk, Jumat (17/10/2025).
Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka mengatakan, tersangka merupakan tetangga korban. Percobaan pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (25/9/2025) sekitar jam 04.30 Wita. Modusnya, dalam keadaan mabuk mendatangi korban ketika sedang tertidur di kamarnya.
Ia menjelaskan, tersangka menutupi wajahnya layaknya seperti ninja dengan hanya menggunakan celana dalam, masuk perlahan-lahan dan membalikan tubuh korban serta membekap mulut menggunakan tangannya.
“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit serta menendang tubuh tersangka, hingga akhirnya, tersangka melarikan diri kearah hutan,” terangnya.
Kemudian kata dia, tersangka sempat kabur ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan tersangka diketahui petugas dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
“Korban masih ada hubungan keluarga dengan istri tersangka,” katanya.
Ia menuturkan, tersangka dapat diungkap, karenakan pakaian dan sendal pelaku yang sempat tertinggal dirumah korban dapat dikenali oleh istrinya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Herdison.*/PAR
















