Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial VL (34), diduga pelaku Pengedar Narkoba jaringan Palu-Luwuk, di salah satu kos-kosan Jalan Batu Permata Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Kamis (16/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Jumat (17/10/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari warga dan langsung ditindaklanjuti.
“Pelaku diamankan disaksikan oleh aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sehari sebelumnya melakukan perjalanan ke Kota Palu untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Kebun Kopi, untuk selanjutnya dijual kembali di Luwuk.
“Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 12 Sachet sabu, sebuah timbangan digital, 1 unit Hanphone, dan 1 pack pembungkus plastic kosong,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu didalam tas hitam yang tersimpan didalam lemari ditempat kacamata, narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13,57 gram.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta proses hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kasat.*/PAR
















