Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejari

114
×

Polres Banggai Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II, dengan melimpahkan tersangka inisial SM alias Anto (37) warga Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (15/10/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Kamis (16/10/2025) mengatakan, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.

Example 300x600

“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 14 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram,” kata Kasat.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kini tersangka sudah menjadi tanggungjawab Kejari Banggai, dan akan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan,” terangnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, pasti pihaknya akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!