Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II, dengan melimpahkan tersangka inisial SM alias Anto (37) warga Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (15/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Kamis (16/10/2025) mengatakan, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.
“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 14 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini tersangka sudah menjadi tanggungjawab Kejari Banggai, dan akan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk memasuki tahapan persidangan,” terangnya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, pasti pihaknya akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.*/PAR
















