Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial MI (30) diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban NH (24), di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (14/10/2025).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wita.
“Menurut keterangan korban, ia dikeroyok oleh beberapa orang, dan saat ini yang lainnya masih dalam pengejaran. Motifnya pelaku memukul dikarenakan korban sering menghubungi istrinya via messenger (chat),” kata Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya serta melakukan pemukulan secara berulangkali dengan tangan terkepal.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga, untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti.*/PAR
















