Morowali Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, mengamankan seorang pria inisial S alias A (44), diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Rabu (3/10/2025).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulahnya sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025) mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Alhasil pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan menemukan barang bukti 11 saset narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 28,44 gram,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih dari narkoba.*/PAR
















