Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Batui melimpahkan berkas tersangka inisial RS (27) warga Desa Uso, kasus penggelapan setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (8/10/2025).
Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung, berkas perkara kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Banggai.
“Langkah ini merupakan penting dalam proses hukum terhadap tersangka,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, proses tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, di mana pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” terangnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh RS dan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum.
Kapolsek menuturkan, kejadian itu terjadi mulai tanggal 11-18 Juni 2025. Dimana tersangka meminjam uang kepada korban dengan 12 kali pinjaman, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp24 Juta dengan total pengambilan dana Rp106.900.000, yang mana hingga kini uang tersebut tidak juga dikembalikan.*/PAR
















