Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Krininal (Sartreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial HM (33) diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat pertanian jenis cangkul, di Jalan DR. Moh. Hatta Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (7/10/2025).
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, akibat pelaku melakukan penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban HA (43) mengalami luka gores dibagian bahu sebelah kanan.
“Korban dan pelaku terlibat selisih paham terkait perosalan sisa gaji 15 persen, sehingga terjadi keributan yang berbuntut pada penganiayaan,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu berawal ketika pelaku HM mendatangi salah satu gudang di Kecamatan Luwuk Selatan, guna menanyakan soal gaji 15 persen. Namun korban menyatakan tidak ada pembicaraan itu saat awal masuk kerja.
“Akibat pernyataan korban, pelaku tidak terima dan terjadilah adu argument. Pelaku yang tersulut emosi langsung memukul korban dibagian wajah dan mengambil canggkul serta mengayunkannya kearah korban,” terang Kasat.
Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke SKPT Polres Banggai dan langsung ditindaklanjuti.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lenih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















