Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RA (20) diduga melakulan penganiayaan terhadap seorang warga Luwuk, setelah buron selama dua tahun, di salah satu rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, pelaku menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang yang terjadi di Jalan RE. Martadinata tepatnya di depan eks Hotel Wisata Luwuk, Minggu (10/12/2023) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.
“Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke Kecamatan Batui kemudian ke Kabupaten Banggai Laut (Balut) akhirnya sampai ke Papua,” kata Kasat.
Menurutnya, pelaku melarikan diri usai menjual Hanphone (HP) miliknya untuk biaya perjalanannya menuju ke Papua. Ia ditangkap setelah baru seminggu berada di Luwuk.
Hasil introgasi petugas kata Kasat, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menceritakan kronologis perjalanannya sampai ke Papua.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.*/PAR