Banggai Three Fakta News-Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melakukan diversi terhadap anak di bawah umur, diduga terlibat kasus penganiayaan, di ruang rapat Satreskrim Polres Banggai, Kamis (4/9/2025).
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka mengatakan, kasus yang melibatkan pelajar tersebut diberikan diversi dan menghadirkan, Bapas Luwuk, Kades Tontouan, Dinas Sosial Banggai, korban, tersangka serta perwakilan orang tua masing-masing.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur 16 tahun. Proses diversi tersebut terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Jumat (13/6/2025) lalu
Menurutnya, penganiayan terhadap korban inisial ZA (16) warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk, diduga dilakukan dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal serta ditendang.
Setelah dilakukan mediasi lanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
“Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka,” terangnya.
Selanjutnya kata Herdison, kepada tersangka akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.
“Tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tundas Herdison.*/PAR