Banggai Three Fakta News-Seorang pria inisial RB alias Pai (18) warga Kecamatan Luwuk Timur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga persetubuhan terhadap seorang perempuan usia 17 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, peristiwa itu dilakukan pelaku di pinggir pantai wisata Desa Louk, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita. Pelaku tidak memiliki hubungan khusus pacaran dengan korban.
“Kekerasan itu terjadi karena korban menolak melakukan hubungan suami-istri bersama pelaku,” kata Kasat.
Saat korban memberontak kata Kasat, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.
“Merasa keberatan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu lanjutnya, pihaknya bergerak melakukan tindakan kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/4/2026).
Kasat menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai ketentuan hukum.*/PAR

















