Parimo Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Torue Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan seorang pria inisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor, di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo, Jumat, (15/5/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke SPKT Polsek Torue, dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Torue IPDA I Wayan Oko Adnyana bersama timnya.
Kanit Reskrim mengatakan, penggelapan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Torue untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kanit.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Olehnya, setiap laporan masyarakat akan tindak lanjuti secara serius.
Pada kesempatan itu, Kanit mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani.*/PAR

















