Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan, dua pria inisial EP (42), warga Jalan Gunung Colo, Luwuk dan TA (51), warga Jalan KH. Agus Salim, Luwuk, beserta barang bukti, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (7/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penyerahan kedua tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21
“Kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga sampai ke persidangan,” kata Hamid.
Ia menuturkan, tersangka TA diamankan pada Kamis, 11 September 2025, sekira pukul 22.30 Wita di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan. Sedangkan EP diamankan pada Senin, 8 Desember lalu pukul 00.30 Wita di Kelurahan Mangkio, Luwuk. Dimana kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari tangan TA kami temukan 7 paket besar sabu seberat 5,48 gram. Kemudian dari tersangka EP disita 22 sachet sabu. Total barang bukti diserahkan ada 29 sachet narkotika,” terangnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat 11 Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.*/PAR
















