Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala

107
×

Polda Sulteng Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala

Share this article
Oplus_16908288

Donggala Three Fakta News-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu 08/04/2026 malam, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03 /IV/2026/ SPKT/Polres Donggala, tanggal 8 April 2026 yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.

Example 300x600

Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan petugas. Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.

Kemudian BBM tersebut ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di salah satu rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM. Kasus itu dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Pada kesempatan itu, Kombes Djoko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Kombes Djoko menyebut, pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!