Palu Three Fakta News-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri, sidang praperadilan nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (6/5/2026)
Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Adi Wahid selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya Dr. Egar Mahesa, terkait dugaan Undue Delay atau keterlambatan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan subsider perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP, yang ditangani oleh penyidik Unit V Eksus Satreskrim Polresta Palu.
Dalam persidangan, pihak Termohon dihadiri tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin langsung Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, dan Kasikum Polresta Palu Iptu Syarif Abd Rasyid, penyidik Unit V Eksus Satreskrim Polresta Palu Aiptu Laode Muh Amsyar Amin serta Briptu Zahid Akbar.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Nasution, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Yeni, S.H. Adapun pihak Termohon adalah Kapolda Sulteng cq Kepala Kepolisian Resor Kota Palu cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu. Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pihak Termohon telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyitaan, penyidikan hingga menetapkan Zulfikar alias Upik sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah dua kali melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu.
Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum karena masih diperlukan kelengkapan alat bukti guna mendukung proses pembuktian di persidangan. Hakim menilai keterlambatan penanganan perkara bukan disebabkan unsur kesengajaan dari penyidik, melainkan karena masih adanya prosedur dan petunjuk dari Penuntut Umum yang harus dipenuhi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap menjamin keadilan bagi pelapor maupun tersangka.
Dengan demikian, Termohon dinilai tidak melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan ditolak.
Meski demikian, hakim juga menegaskan, bahwa penyidik tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak.
“Apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hakim.
Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati putusan hakim praperadilan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa proses penanganan perkara oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidkum.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada penyidik di seluruh jajaran agar setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh proses penyidikan dapat segera diselesaikan secara maksimal sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” tandas Kabidkum.*/PAR

















