Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RY (28), warga Desa Koili, Kecamatan Bunta, saat hendak mengambil paket berisi 1.600 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), di salah satu Kantor jasa ekspedisi JNE Luwuk, Rabu (8/4/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Awalnya, petugas melakukan pengawasan langsung di lokasi.
“Hasil pengawasan, bahwa benar pelaku datang mengambil paket. Saat paket dipegang petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memesan barang haram tersebut dari seseorang di Kabuaten Toli-Toli pada Selasa (7/4/2026). Hasil pemerksaan isi paket tersebut tergolong sediaan farmasi golongan G yang sering disalahgunakan serta tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
“Pelaku mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya yang terbungkus diplastik warna merah dan tersimpan didalam sebuah paket isi alas kaki,” terangnya.
Ia menyebut, kini pelaku berserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menghimbau kepada masyarakat, agar tidak asal membeli obat, periksa dan teliti terlebih dahulu sebelum di beli.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tandas Kapolres.*/PAR
















