Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

25
×

Polres Banggai Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial TS (31) warga Balantak Utara dan IL (31) warga Luwuk Utara, diduga melakilukan penyalahgunaan narkotoka golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu kos-kosan di Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (1/6/2026).

Kasatnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hami mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku di salah satu kos-kosan. Menurutnya, setelah menerima laporan pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Example 300x600

“Tim opsnal menggerebek salah satu kamar kos dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sabu-sabu,” kata Kasat.

Selain sabu lanjutnya, pihaknya juga menyita satu pack plastik bening yang digunakan untuk membungkus narkoba, sebuah alat hisab bong, dua buah macis gas dan dua unit telepon genggam.

“Sementara TS sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Banggai,” terangnya.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tandas Kasi Humas.***

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!