Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

ESDM dan SKK Migas Didesak Gandeng TNI-Polri, Dugaan Mafia Tanah Lermatang Menguat

396
×

ESDM dan SKK Migas Didesak Gandeng TNI-Polri, Dugaan Mafia Tanah Lermatang Menguat

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News-Sengketa status tanah seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memasuki fase paling krusial. Di tengah persiapan pendataan lahan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional Blok Masela tersebut, masyarakat menolak proses verifikasi pemerintah karena menganggap wilayah tersebut adalah tanah adat, bukan tanah negara, pada Jumat (29/5/2026).

Penolakan itu bukan sekadar konflik administratif. Persoalan ini kini menyeret benturan serius antara kebijakan negara, pengakuan hak adat, hingga dugaan praktik mafia tanah yang disebut mulai bermain di tengah ketidakjelasan status lahan.

Example 300x600

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas tetap berpegang pada data resmi pemerintah pusat yang menyatakan, kawasan tersebut masuk kategori tanah negara atau kawasan hutan. Perbedaan tajam inilah yang menjadi akar konflik yang terus membesar.

Selama status tanah masih berbeda antara pemerintah pusat dan masyarakat adat, maka potensi konflik akan terus hidup. Demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti persoalan tersebut.

SKK Migas sendiri bukan lembaga pembuat kebijakan. Berdasarkan struktur kelembagaan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu hanya bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan usaha hulu migas yang berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab langsung Menteri ESDM.

Artinya, seluruh langkah operasional SKK Migas wajib mengikuti arah kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM sebagai regulator utama sektor energi nasional.

Dalam konteks Lermatang, posisi itu menjadi sangat penting. Sebab, SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status hukum tanah maupun mengakui hak kepemilikan masyarakat adat atas lahan yang disengketakan.

SKK Migas hanya menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme santunan dan kompensasi tanaman berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023. Aturan tersebut hanya mengatur pemberian santunan terhadap tanaman yang telah ada minimal 10 tahun, tanpa pengakuan hak kepemilikan atas tanah.

Di titik inilah benturan besar muncul

Masyarakat Lermatang bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar justru berpendapat wilayah tersebut merupakan tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun. Bahkan, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah tersebut.

Jika tanah diakui sebagai tanah adat, maka dasar pembayaran dan pengakuan hak dapat mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016 yang mengatur nilai tanah dan hak penguasaan masyarakat.

Perbedaan dasar hukum itu menciptakan jurang besar dalam proses penyelesaian. Pemerintah pusat berbicara soal tanah negara, sementara masyarakat berbicara soal hak adat dan sejarah penguasaan turun-temurun.

Situasi tersebut menjadi alasan utama masyarakat menolak kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi yang dijadwalkan dilakukan Satgas Tim Terpadu PDSK mulai 2 Juni 2026.

Penolakan warga juga diperkuat kekhawatiran adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah sengketa status tanah yang belum jelas.

Dugaan praktik mafia tanah mulai mencuat

Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan adanya persekongkolan, kong kali kong, hingga pengaturan penguasaan lahan yang diduga melibatkan kepentingan tertentu di balik proyek strategis nasional tersebut.

Karena itu, keterlibatan TNI dan Polri dinilai bukan semata soal pengamanan proyek. Kehadiran aparat dianggap penting untuk memastikan proses berjalan aman, netral, transparan, sekaligus mengungkap setiap dugaan praktik ilegal dalam penguasaan lahan.

“Kehadiran aparat penegak hukum dibutuhkan agar tidak ada pihak yang bermain di tengah ketidakjelasan status tanah,” ujar salah satu pandangan yang berkembang di masyarakat.

Kementerian ESDM dinilai memegang kunci utama penyelesaian konflik ini. Sebagai pemegang kuasa pertambangan dan regulator sektor migas nasional, kementerian memiliki kewenangan strategis untuk menentukan arah penyelesaian, menjembatani kepentingan negara dan hak masyarakat, serta memastikan proyek nasional berjalan tanpa mengorbankan rasa keadilan.

Sementara itu, TNI dan Polri diharapkan hadir sebagai penjamin stabilitas, penegak hukum, sekaligus pengungkap fakta jika ditemukan indikasi penyimpangan maupun praktik mafia tanah.

Pengawasan ketat dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, sengketa Lermatang bukan hanya soal lahan, tetapi menyangkut legitimasi negara dalam menyelesaikan konflik agraria di tengah proyek strategis nasional bernilai besar.

Jika penyelesaian dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas dan tanpa perlindungan terhadap hak masyarakat, maka konflik sosial berpotensi membesar dan meninggalkan luka panjang di tengah masyarakat adat.

Sebaliknya, jika negara mampu menghadirkan proses yang terbuka, adil, dan transparan, maka Lermatang dapat menjadi contoh bagaimana kepentingan nasional dan hak masyarakat adat bisa dipertemukan secara bermartabat.

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah di Lermatang masih menjadi polemik utama yang belum menemukan titik akhir.**

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!