Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Status Tanah Lermatang Dipertanyakan, Bupati Sebut Tanah Adat, Dinas Nyatakan Kawasan Hutan

233
×

Status Tanah Lermatang Dipertanyakan, Bupati Sebut Tanah Adat, Dinas Nyatakan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News-Polemik status tanah di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memicu kebingungan publik setelah muncul dua pernyataan resmi yang saling bertolak belakang antara Bupati dan dinas teknis pemerintah.

Dalam rapat umum desa yang berlangsung Kamis (28/5/2026) di Balai Desa Lermatang, yang dihadiri kurang lebih sebanyak 150 warga mempertanyakan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan tempati secara turun-temurun.

Example 300x600

Persoalan tersebut mencuat setelah Bupati Kepulauan Tanimbar, saat menyosialisasikan hal tersebut pada Sabtu (23/5/2026), yang menyatakan wilayah tersebut merupakan tanah adat masyarakat yang memiliki hak ulayat sah.

“Fakta sejarah dan penguasaan masyarakat adat selama ratusan tahun harus menjadi dasar utama menentukan status tanah,” kata Ricky dalam pertemuan tersebut.

Bupati juga menegaskan pembuktian hak adat tidak semata-mata bertumpu pada administrasi formal, tetapi harus melihat penguasaan fisik, tanaman, serta sejarah pengelolaan masyarakat di atas tanah itu.

Selain itu, Ricky meminta mekanisme ganti rugi mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016 yang dinilai lebih mengakomodasi hak masyarakat adat.

Namun, pernyataan berbeda muncul dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan pada Selasa (26/5/2026).

Anggota Komisi III DPRD KKT Fredeck menyampaikan, hasil rapat yang menyebut wilayah Lermatang secara administratif dan hukum masih berstatus kawasan hutan atau tanah negara.

“Selama status kawasan belum berubah menjadi hutan adat atau tanah hak, maka ketentuan nasional tetap berlaku,” terang Fredeck di hadapan warga.

Sementara Dinas teknis menjelaskan, masyarakat tidak memiliki hak atas tanah, melainkan hanya dapat menerima santunan atas tanaman yang tumbuh di lokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.

Menurutnya, kompensasi itu pun hanya diberikan kepada warga yang dapat membuktikan penguasaan dan pengelolaan lahan minimal selama 10 tahun secara terus-menerus.

Perbedaan penjelasan dan keterangan tersebut, membuat warga mengaku berada dalam situasi yang tidak pasti. Sebagian masyarakat menilai pemerintah daerah belum memberikan kepastian hukum yang jelas terkait hak kepemilikan maupun skema kompensasi.

Akibatnya, hasil rapat desa tersebut memutuskan, menimbang menolak seluruh agenda pendataan, verifikasi, dan validasi oleh Satgas Tim Terpadu PDSK yang dijadwalkan mulai 2 Juni 2026 mendatang.

Warga bahkan mengancam dan akan memberlakukan sweri atau larangan adat secara besar-besaran apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian hukum terkait status tanah tersebut.

Ketegangan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. Apabila pemerintah daerah dan instansi terkait gagal menyatukan persepsi hukum, adat, dan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah Lermatang, pasti akan terjadi bentrok pemerintah daerah dengan masyarakat.*/PETRUS

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!