Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka inisial ZI alias Kifli (18), kasus kekerasan seksual dengan tersangka ZI alias Kifli (18) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RIVNomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 414 ayat 1 huruf a KUHPidana.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, proses penanganan perkara tersebut dilalakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Saiman, Rabu (27/5/2026).
Ia menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) lalu, dimana saat itu tersangka menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan ke Luwuk. Kemudian tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Disana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.
“Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak, dan selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sambungnya, ia berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan mereka awal kenal melalui media sosial (medsos) yang kemudian berpacaran kurang dari satu bulan,” tandas Kasi Humas.*/PAR

















