Banggai Three Fakta News-Dalam kurun waktu satu hari, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bersama Polsek Bunta, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan mengamankan tiga pelaku dengan total barang bukti sebanyak 7 paket sabu.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku yang diduga pengedar narkoba tersebut, setelah pihak menerima informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
“Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan intensif di lapangan, dan dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Saiman diruang kerjanya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menuturkan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan. Satresnarkoba mengamankan inisial RK (30) beserta barang bukti 4 paket sabu. Selanjutnya personel mengembangkan kasus tersebut dan kembali mengamankan VA (32).
“Selain itu turut disita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, satu unit Handphone mereka Vivo dan satu unit Hanphone merek Realme,” terangnya.
Kemudian kata dia, dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, aparat Polsek Bunta menggerebek satu unit rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta dan mengamankan AP (28) beserta barang bukti sebanyak 3 paket sabu.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tandas Saiman.*/PAR

















