Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Batui Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial DP (26) warga Desa Sukamaju 1, diduga melakukan pencurian sebanyak 4 karung kopra, di kediamannya, Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (23/5/2026).
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka mengatakan, modus operandi pelaku dalam aksinya, dengan mengambil 4 karung kopra dan menjualnya kembali dengan harga Rp 2.480.000. Aksi tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (20/5/2026) pukul 02:00 Wita dan berlanjut lagi Sabtu (23/5/2026) pukul 01.45 Wita.
“Tindakan itu kemudian diketahui oleh korban Adi Saputra (47) yang langsung mengecek rekaman CCTV serta melaporkannya ke SPKT Polsek Batui,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut lanjutnya, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Akhirnya pelaku diamankan dikediamannya disaksikan aparat desa dan Babinsa tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan penjualan barang curian tersebut telah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-harinya.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR

















