Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Seorang Pria Kasus Narkoba ke Kejari Banggai

167
×

Polisi Limpahkan Seorang Pria Kasus Narkoba ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka inisial DM (21), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana beserta barang bukti, kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (19/5/2026).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU);untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka seorang mahasiswa tersebut ditangkap di salah satu Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Jumat 16 Januari 2026.

Example 300x600

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 50 paket sabu-sabu siap untuk edar, satu unit Handphone dan sejumlah plastik klip kosong,” terang Kasat.

Ia menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kamar kos tersebut digunakan sebagai aktivitas transaksi narkotika. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.

“Atas perbuagannya, DM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!