Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka inisial DM (21), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana beserta barang bukti, kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (19/5/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU);untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka seorang mahasiswa tersebut ditangkap di salah satu Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Jumat 16 Januari 2026.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 50 paket sabu-sabu siap untuk edar, satu unit Handphone dan sejumlah plastik klip kosong,” terang Kasat.
Ia menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kamar kos tersebut digunakan sebagai aktivitas transaksi narkotika. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba.
“Atas perbuagannya, DM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*/PAR

















