Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satsamapta Polres Banggai Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Menuju Luwuk

117
×

Satsamapta Polres Banggai Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Menuju Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Banggai, berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia DB 1128 FL, dikemudikan pria inisial MI dan pemilik barang inisial AL, warga Kecamatan Bunta, diduga mengangkut minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Jalan Trans Sulawesi Desa Kamumu, Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (20/5/2024).

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Rudi Dg. Simbung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada mobil yang mengangkut miras jenis cap tikus dari Kecamatan Bunta menuju Luwuk.

Example 300x600

Mendapatkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksut dan mengamanka kendaraan tersebut bersama kedua pelaku.

“Petugas mengamankan dua cool box Styrofoam yang berisi miras cap tikus. Total miras yang kami sita sekitar 120 liter cap tikus,” kata Kasat.

Ia menyebut, kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif. Menurutnya, pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman terlarang tersebut.

“Menjelang Menjelang Idul Adha 2026, genderang perang terhadap miras terus digencarkannya demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” tandas Kasat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!