Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Berkaca Dari Kasus Pertokoan Poso, Diduga Bupati Verna Tidak Pro Rakyat

527
×

Berkaca Dari Kasus Pertokoan Poso, Diduga Bupati Verna Tidak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini

Poso Three Fakta News-Sidang lanjutan perkara perdata nomor 263/pdt.g/2025/pn.pso antara eks warga pertokoan melawan, Bupati, dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang dan Wakil Bupati (Wabup), Suharto Kandar, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso terus bergulir, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/5/2026).

Dalam agenda sidang tersebut sudah termasuk dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh para penggugat. Penggugat menghadirkan dua orang saksi yaitu, Muhaimin mantan anggota DPRD Poso dan Provinsi Sulteng dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ahmad Karman sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Peduli.

Example 300x600

Kedua saksi tersebut, merupakan bagian dari beberapa orang yang terus membantu mengawal penggugat sejak tahun 2024 sampai saat ini melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso terkait kasus pertokoan tersebut.

Dalam keterangannya saksi Muhaimin mengatakan, pada tahun 2013 lalu, memang benar bangunan pertokoan itu terbakar. Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan DPRD dan pihak Pemkab, lah maka para penggugat dapat menempati lokasi pertokoan itu, dengan syarat bahwa bangunannya dibangun kembali dengan dana pribadi.

“Alasan Pemkab Poso saat itu belum punya dana untuk membangun kembali pertokoan,” kata Muhaimin.

Ia menjelaskan, selama menggunakan bangunan pertokoan tersebut, para penggugatlah yang membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya. Akan tetapi pada tahun 2025 tiba-tiba Pemkab Poso yang mengambil alihnya. Menurutnya, kalau para penggugat yang bayar PBB, artinya para penggugatlah pemilik bangunan.

“Saat penggusuran pertokoan di bulan Desember tahun 2025, terdapat banyak intimidasi dari Pemkab Poso. Akibatnya, ada beberapa teman-teman tangannya terluka dan dipukul oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” terangnya. 

Berdasarkan hal tersebut kata dia, para penggugat menjadi terpojok dan pasrah melihat bangunan pertokoan  dibongkar dengan alat berat. Selain itu dirinya juga pernah mengetahui ada pernyataan dari Wabup bahwa telah ada anggaran pembangunan pertokoan tersebut. Namun sampai saat ini bangunan pertokoan itu belum pernah dibangun kembali.

“Dulu banyak praksi-praksi partai dari anggota DPRD Poso menolak pembongkaran itu,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Muhaimin, bahwa pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Poso. Sepengetahuannya lokasi pertokoan itu akan disewakan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kemudian dirinya juga pernah meminta kepada Pemkab Poso, untuk menindaklanjuti bukti kepemilikan tanah lokasi pertokoan itu. Alasannya, supaya jelas secara hukum untuk melakukan hal sewa-menyewa. Ternyata bukti surat tersebut tidak pernah diperlihatkan Pemkab bukti surat kepemilikannya.

“Kalau pembongkaran aset daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, tetapi pembongkaran pertokoan tersebut ternyata tidak ada persetujuan DPRD,” katanya.

Muhaimin menambahkan, terkait pemusnahan aset daerah itu harus mempunyai tahapan, dan tahapan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang aset daerah. Terkait persoalan pertokoan itu sudah diketahuinya sejak tahun 2024 lalu.

Saat penggusuran pertokoan di bulan Desember 2025, dirinya bersama teman-temannya berada di lokasi. Padahal pihaknya sudah berupaya agar Pemkab menunda pembongkaran tersebut, karena gugatan perdata telah masuk di PN Poso.

Akan tetapi lanjutnya, Wabup Poso tidak peduli dengan larangan itu, dan tetap bersikeras untuk membongkarnya. Memang Wabup pernah menjelaskan bahwa ditahun 2025 sudah ada anggaran pembangunan pertokoan, namun sampai hari ini pembagunan tersebut belum terealisasi.

“Padahal persetujuan dari pihak DPRD belum ada terkait pembongkaran. Setau saya, kalau bangunan pertokoan para penggugatlah yang bangun kembali dengan dana sendiri pasca kebakaran tahun 2013 lalu,” imbuhnya.

Ia juga mengetahui kalau para penggugat yang terus membayar PBB sampai tahun 2024, dan belum pernah dirinya melihat bukti kepemilikan tanah Pemkab Poso. Karena ia mengetahui bahwa tanah tersebut ada pemiliknya, dan Pemkab Poso belum selesaikan penyerahan tanahnya.

“Saat ini tanah tersebut sudah dibuat atas nama Pemkab Poso, kita tidak tau siapa yang tanda tangan, siapa yang menyerahkan, dan dari mana pemiliknya,” tuturnya.

Berkaca dari kasus Pertokoan tersebut kata Muhaimin, sudah jelas Bupati Poso Verna diduga tidak pro rakyat akan tetapi hanya butuh uang rakyat saja. Menurutnya, hal itu didasari tidak ada kelihatan apa-apa saja yang di bangun Verna padahal sudah hampir dua priode menjabat sebagai Bupati Poso.

“Poso ini hancur lebur dibuat Verna semua, kita lihat sendiri pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang baru juga diduga mangkrak, belum lagi dengan yang lain-lainnya,” terangnya.

Menurut informasi kata Muhaimin, Bupati Verna jarang berkantor, pelayanan terhadap masyarakat tidak obtimal. Akan tetapi para penjilatnya semua patende Verna. Seakan-akan para penjilat itu sudah benar semua, padahal semuanya tong kosong nyaring bunyinya, seperti katak diatas tempurung, dan itu nyata dan terjadi di Pemkab Poso.

“Kita lihat Anggota DPRD juga diduga hanya manut saja kepada Verna, seperti anjing terjepit kalau sudah ketemu dengan Verna, tidak bisa buka suara hanya bungkam saja,” ujarnya dengan nada kesal.

Muhaimin menegaskan, terkait pembongkaran pertokoan tersebut, Pemkab Poso harus bertanggungjawab dan megganti rugi semua biaya-biaya pembangunan yang dibangun oleh para penggugat, karena itu uang jerih payah mereka dan bukan uangnya Pemkab Poso.

“Harus diganti rugi semua, berapa pun biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para penggugat untuk membangun pertokoan itu lalu. Kasihan mereka hanya rakyat kecil tapi di kase-kase bodok oleh Verna,” tegas Muhaimin.

Terkait Surat Bupati Poso Nomor 000.7.4/1349/umum/2025 tertanggal 1 Desember 2025, prihal pemberitahuan tersebut kata Muhaimin, sungguh sangat tidak ada etika atau rasa kemanusian terhadap rakyatnya sendiri yang berisi:  

Sehubungan dengan kegiatan pembersihan dan pembangunan kemabali bangunan pertokoan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang terletak di Jalan Pulau Sumatera Poso (depan RTH), dimana pelaksanaannya dalam bulan Desember 2025, karena telah teranggarkan dalam APBD Kabupaten Poso tahun 2025, maka maksut tersebut disampaikan kepada bapak/ibu kiranya dapat segera melakukan pemindahan secara mandiri dan diberi waktu selama 7 (tujuh hari) terhitung mulai tanggal 04 s/d 10 Desember 2025.

Pemerintah Daerah Kabupaten Poso juga telah menyiapkan Fasilitas usaha berupa petak pada lokasi Pasar Tradisional Modern Sintuwu Maroso dan untuk itu segera berkoordinasi melalui contact person Kepala UPT Pasar Tradisional Modern Sintuwu Maroso Poso a.n. Muh. Rizal Badaruddin , SE.,M. Si, dengan nomor Hp 081243796088. Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih. Ditandatangani Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Avokad Pengacacara dan Konsultan Hukum, Royal Langgeroni, SH, MH., mengatakan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, kedepannya akan mempertanyakan prosedural apa yang dilakukan Pemkab dalam pembongkaran Pertokoan tersebut.

“Kelihatan cara pembongkaran itu terlalu terburu-buru, dan saya menduga adanya kesalahan prosedural Pemkab Poso yang merugikan keuangan negara,” kata Royal.

Royal mengatakan, terkait adanya dugaan pernyataan dari Wabup Poso yang menyatakan pembongkaran tersebut akan dilakukan karena telah ada anggaran dari Pemkab untuk pembangunan pertokoan, namun sampai sekarang belum terealisasi. Olehnya itu dirinya nanti akan mempertanyakan terkait hal tersebut, karena memang sampai saat ini belum ada pembangunan pertokoan itu.

“Jika ada kesalahan dalam pernyataan menyesatkan ada aturan perundang-undangan yang melarangnya,” tegas Royal.

Sementara Wabup Poso, Suharto Kandar dihubungi media ini, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/5/2026) malam mengatakan, terkait issu pertokoan itu kan sudah dibongkar, dan mau di bangun kembali, anggarannya tahun 2026 sudah ada tinggal mungkin tender, tapi tendernya dirinnya tidak tau siapa.

“Jadi mau tender mungkin, tapi saya tidak tau pemenangnya itu,” kata Wabup.

Kemungkinan lanjutnya, kalau Pemkab Poso tidak mampu membangun sekaligus, mungkin bertahap, mungkin konstruksinya dulu baru nanti lanjut finisingnya di tahun depan lagi, yah namanya uang susah sekarang. 

Bangunan itukan tahun 1976 dan 1977 anggarannya, dibangun dengan kredit Inpres Pasar dulu, jadi kondisinya sudah rapuh. Ada masalah sedikit dengan teman-teman para Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM) yang telah diurus disana, tapi sudah selesai semua masalahnya dan tidak ada lagi semuanya sudah beres.

“Jadi kita niat, karena bangunan itu tempat posisinya ada di sentra Kota Poso dan daerah yang terbaik, maka Bupati Poso bersama kami merencanakan untuk membangunnya lebih baik lagi,” terang Wabup.

Mudah-mudahan tambah Wabup, kalau bangunannya baik akan ada beberapa modifikasi, supaya daerah itu tumbuh. Rencananya bangunan yang dulu untuk Jalan Pulau Sumbawa itu akan dikasi tembus. Sehingga nanti berputar ke Jalan Pulau Seram dan singgah disitu menjadi Sentra Bisnis untuk UMKM dan harapannya begitu.

“Namun tentunya bertahap semuanya, karena kemampuan fiskal kita beda dengan Kabupaten lain,” ujarnya.

Terkait sampai kepersidangan kasus pertokoan itu lanjutnya, tentunya Pemkab Poso menghargai gugatan teman-teman dan dilayani dengan baik, untuk mencari keadilan. Cuman sejauh ini, semua mereka sudah terkalahkan.

“Ada yang Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), kalau di gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mereka kalah semua. Itu kan barang milik Pemkab Poso dan bukan milik perorangan yang tinggal disitu yang memiliki, gitu lhoo, itu ceritanya,” ucapnya.

Ia menuturkan, jadi lokasi itu di dudukkan pada posisinya semula. Pemkab Poso juga suka masyarakat sejehtera disitu, tapi jangan lupa kewajibannya, gitu lho. Sekarang ini tidak lagi masalahnya, semuanya sudah jalan normal. Tinggal mau dibangun lagi, kalau mau membangunnya yah pelan-pelanlah, sesuai dengan kemampuan daerah.

“Mudah-mudahan, nantinya disitu akan ada Ruang Tembakau Hijau (RTH) nya, ada Res Area, sehingga yaah mudah-mudahan bisa mengikuti kabupaten-kabupaten lain yang lebih maju dari Kabupaten Poso yang ada di Sulteng,” tutup Wabup.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!