Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Business

Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

74
×

Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (4/5/2026).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pelimpahan tersangka inisial ZM (32) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan, bahwa berkas perkaranya telah lengkap atau P21.

Example 300x600

“Penyidik juga menyerahkan barang bukti sebanyak 12 sachet narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasat.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (2/1/2026), dimana tersangka sedang merayakan malam tahun baru di salah satu kamar penginapan di Luwuk.

Atas perbuatannya kata dia, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat  11 UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!