Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Tangkap 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

16
×

Polda Sulteng Tangkap 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Share this article

Palu Three Fakta News-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu (26/4/2026).

Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan 6 pria, diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba setibanya di bandara. Keenam pelaku masing-masing inisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M., yang merupakan warga Sulteng dengan rentang usia relatif muda.

Example 300x600

Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu, dengan berat bruto barang bukti mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya beberapa unit Handpone dari berbagai merek yang diduga digunakan para pelaku untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam oleh tim.

“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga pelaku yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” kata Kombes Djoko.

Ia juga menjelaskan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” terangnya.

Atas perbuatannya kata dia, pelaku dijerat terancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan itu, Kabidhumas mengimbau, kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. 

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tandas Kombes Djoko.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!