Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti, kasus penggelapan uang hasil penjualan 3 unit mobil, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (6/4/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan, karena dinyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, atas laporan PT Hasrat Auto Utama terhadap tersangka inisial BP (41), warga Manado, Sulawesi Utara yang merupakan mantan kepala cabang PT. Hasrat Multifinance Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus tersebut bermula pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, dimana saat itu Firman selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk, melakukan pengecekan kendaraan dan menemukan tiga unit mobil milik perusahaan tersebut sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan Polisi LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, BP akhinya diamankan tanpa perlawanan saat akan mengendarai kendaraannya di Tikala, Kota Manado, Senin (2/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP subs Pasal 362 KUHP atau pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU I Putu Diana Kejari Banggai berjalan aman dan lancar,” tandas Kasat.*/PAR

















