Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Priode Januari-Maret 2026

25
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Priode Januari-Maret 2026

Share this article

Banggai Three Fakta News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berkekuatan hukum atau inkracht periode Januari-maret 2026, merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Banggai, Selasa (31/3/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar mengatakan, pihaknya mengundang semua unsur Forkopimda dan para jurnalis sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakkan hukum.

Example 300x600

“Ini merupakan yang pertama di tahun 2026 dan kami sengaja menghadirkan seluruh unsur Forkopimda, sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Akbar.

Ia berharap, kerja sama dan kolaborasi yang sudah terbangun antara aparat penegak hukum dan stakeholder lain agar semakin solid kedepannya.

“Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pada periode Januari-maret 2026,” terangnya.

Ia menuturkan, rinciannya 19 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya. Barang rampasan tersebut, di antaranya, sabu seberat  104,1792 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, serta obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sejumlah 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewajiban penuntut umum,” tandas Akbar.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir diantara, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Mujiono, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Ketua Pengadilan Negeri Banggai Suhendra Saputra, perwakilan Dandim 1308 Luwuk Banggai Mayor Inf. Salumiel, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, sejumlah pejabat Forkopimda lainnya, dan para jurnalis.*/PAR

(Sumber Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!