ThreeFaktaNews-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria inisial AS (36) warha Kasimbar, diduga akan melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (9/6/2025).
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, diruang kerjanya, Jumat (13/6/2025) mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, satu bong, satu potongan pipet, satu kaca pireks, satu pak platik klip bening kosong, satu kotak kecil warna biru, satu pembungkus rokok merek Niu, satu KTP AS (36), satu lembar timah rokok, dan uang tunai Rp. 350.000,” tutur Anugrah.
Berdasarkan hasil introgasi petugas kata Kasat, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang di dapatkan dari Kelurahan Kayumalue, dan sabu tersebut akan di edarkan di Kecamatan Kasimbar.
“Kini pelaku barang bukti sudah diamankan di Polres Parigi Moutong dan AS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya Narkotika,
Pada kesempatan itu, Kasat menghimbau, kepada seluruh warga Parigi Moutong untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba, atau ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Resnarkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat.*/PAR