Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Seorang Pria Terhadap Pelajar Putri ke Kejari Banggai

91
×

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Seorang Pria Terhadap Pelajar Putri ke Kejari Banggai

Share this article

Banggai Three Fakta News-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, melimpahkan tersangka NS (55) warga Luwuk Selatan, mencabuli dan menyetubuhi pelajar putri usia 17 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (24/2/2026).

Kanit PPA Satreskrim, IPDA Fendik Atmaja mengatakan, pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Ahmad Jalaluddin, SH.

Example 300x600

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan,” kata Fendik

Atas perbuatannya kata dia, NS dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 Jo 76d sub Pasal 82 ayat 1 jo 76e Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

Ia menuturkan, aksi persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku tiga kali, pertama pada 15 Juli dan terakhir pada 20 Agustus 2024, dengan modus yang sama, yaitu memberi korban dengan iming-iming uang Rp300 ribu.

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut diamankan pada Minggu (2/11/2025) lalu,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Fendik mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan waspada. Apabila ada permasalahan lingkungan segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!