Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RB (24) warga Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial (medsos) Facebook, dan melakukan pemerasan terhadap korban JK (22) seorang mahasiswi warga Pagimana yang merupakan mantan pacarnya, di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (24/02/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, atas perbuatan RB yang telah menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi korban dan pelaku, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Selain menyebarluaskan video vulgar, pelaku juga mengancam korban, jika tidak diberikan sejumlah uang akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
“Korban dengan pelaku sempat memiliki hubungan pacaran sejak April 2025 lalu, namun berakhir (putus) pada Januari 2026,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, pada tanggal 16 Februari 2026, pelaku menghubungi korban via messenger untuk memberikan I-phone 16 dan sejumlah uang, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Akhirnya korban mentransfer uang Rp. 1.969.000 kepada pelaku melalui aplikasi dana,” terangnya.
Berdasarkan lapororan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku yang merupakan karyawan honorer di Bandara Luwuk tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Banggai, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.*/PAR
















