Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba

91
×

Polres Banggai Tangkap Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba

Share this article

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, kembali menangkap tiga orang sekaligus dalam semalam, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Minggu (15/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, awalnya pihaknya meringkus warga Kecamatan Toili inisial MI 26 tahun. Ia ditangkap di Desa Tirtakencana pada Minggu (15/2/2026) pukul 20.00 Wita.

Example 300x600

Ketika dilakukan penggeledahan kata dia, petugas menemukan 2 bungkus sabu yang terbungkus dalam kertas rokok. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba dengan berat bruto 0,27 gram tersebut dari seorang pria untuk dijual kembali. 

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus KA (46) seorang pengedar sabu yang berkedok sebagai sopir logistik warga Kota Palu.

“KA diamankan bersama IH (31) warga Luwuk Utara pada pukul 23.00 Wita. Kami cegat di Jalan Trans Sulawesi Desa Salodik,” terangnya.

Menurutnya, keduanya merupakan jaringan Kota Palu yang hendak mengedarkan narkoba ke Kabupaten Banggai. 

“Sebanyak 4,51 gram narkoba kami temukan. Sebelum memasuki Kota Luwuk, barang haram tersebut telah mereka sebar di beberapa wilayah Bunta dan Pagimana,” tuturnya.

Ia menuturkan, narkoba tersebut mereka sembunyikan dalam kertas tisu yang dililitkan dengan karet tangan. Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seorang yang tinggal di Kayumalue, Palu Utara.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuagannya sambungnya, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!