Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Warning!! ASN Dilarang Keras Menggunakan LPG 3 Kg, ASN Bukan Masyarakat Kurang Mampu

405
×

Warning!! ASN Dilarang Keras Menggunakan LPG 3 Kg, ASN Bukan Masyarakat Kurang Mampu

Share this article

Poso Three Fakta News-Adanya pemberitaan dari salah satu Televisi Swasta, yang di unggah oleh Akkun Rafig Syamsuddin di media sosial (medsos) facebook, terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kilo gram (Kg) di Kabupaten Poso dipicu banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih banyak menggunakan Gas LPG 3 Kg, sehingga berbagai tanggapan dari warga net.

LPG 3 kg (gas melon) diperuntukkan khusus bagi kelompok masyarakat ekonomi rendah/miskin, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta nelayan dan petani sasaran yang telah terdaftar. 

Example 300x600

Subsidi tersebut ditujukan untuk kebutuhan memasak rumah tangga sasaran dan usaha kecil, bukan untuk usaha besar, restoran, atau masyarakat mampu seperti ASN dan lain-lain yang sudah tergolong dari masyarakat menengah ke atas.

Berikut rincian kelompok masyarakat yang berhak, rumah tangga sasaran, rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah dan terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Usaha Mikro, pelaku usaha produktif perseorangan yang menggunakan LPG untuk menunjang usahanya (misalnya warung makan kecil).

Petani sasaran, petani yang memiliki lahan maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran (maksimal 2 hektare) dan menggunakan mesin pompa air bantuan pemerintah.

Nelayan sasaran, nelayan yang menggunakan mesin kapal penangkap ikan bantuan pemerintah. 

Penggunaan LPG 3 kg di luar peruntukan di atas, seperti oleh rumah tangga kaya, restoran, hotel, dan usaha binatu (laundry), merupakan tindakan yang melanggar aturan subsidi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan LPG 3 Kg, karena ASN adalah bukan masyarakat yang kurang mampu, karena mereka sudah di “Gaji Negara”.

Terlihat Akkun Sariaty Sippan menanggapi, ASN terpaksa pake gas tabung melon karena sangat membantu ketika dalam keadaan susah karena lambat terima gaji.

Akkun warga net lainnya Husna Hamid menanggapi, dalam hal ini klw d bandingkan dgn ASN dan pengecer lebih kemungkinan besar lebih banyak d pengecer, ambil d pangkalan sampai dengan 10 tabung gas melon trus jual dgn harga 50ribu/tabung, bahkan bisa leboh dari 50ribu.dari bbrapa informasi yg ada cuma hanya menyebut ASN, apa kabar pengecer??

Salain itu warga net yang lain akkun Rudy Wisnu, Tertibkan juga penjual eceran. Lakukan sweeping secara terus menerus, Krn hanya pangkalan yg diperbolehkan menjual tabung 3kg. Pemda juga hrs menambah quota utk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada peraturan pemerintah terkait Gas LPG 3 kg, tidak di perbolehkan ASN menggunakannya, karena ASN itu bukan masyarakat yang kurang mampu atau miskin. ASN sudah di gaji negara, sehingga tidak layak lagi menggunakan gas subsidi LPG 3 Kg. 

Peringatan bagi para ASN, Helooo para ASN ingat Tuhan ya, jangan ambil yang tidak hakmu dengan menggunakan subsidi LPG 3 kg, itu hak masyarakat yang kurang mampu. Malu sedikit dong, ingat kalian ASN.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!