Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Banggai, melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka inisial AS (39) warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, tindak pidanan kecelakaan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (11/2/2026).
Tahap II tersebut, berdasarkan surat dari Kejari Banggai yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Peyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia mengatakan, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira jam 09.45 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bangketa, Kecamatan Nuhon.
“Saat itu tersangka mengemudi truck Toyota Dyna warna hijau DN 8647 CD, bergerak dari arah Desa Batu Hitam ke Bunta dengan menabrak pejalan kaki yang menyebrang dari kiri ke kanan arah tujuan mobil,” terang Kasat.
Menurutnya, tersangka kurang hati-hati, dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya korban umur 5 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian ditabrak tersangka.*/PAR
















