Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Respon Cepat Keluhan Warga, Satintelkam Polres Banggai Tegur Pedagang LPG 3 Kg Subsidi Menjual Diatas HET

150
×

Respon Cepat Keluhan Warga, Satintelkam Polres Banggai Tegur Pedagang LPG 3 Kg Subsidi Menjual Diatas HET

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Banggai, merespon cepat viralnya di media sosial (medsos) facebook, terkait adanya penjualan LPG 3 Kilo gram (Kg) diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang terjadi, di Pasar Simpong Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, Minggu (8/2/2026) mengatakan, mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan dan memberikan peringatan keras ke sejumlah pedagang LPG 3 Kg, yang berada di Pasar Simpong Luwuk.

Example 300x600

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan penjualan gas elpiji bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan pemerintah, terutama terkait HET.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas  mendapati tiga penjual gas subsidi LPG 3 Kg diatas HET di Pasar Simpong Luwuk dengan harga Rp60 ribu pertabung,” kata Ruhil.

Olehnya itu lanjutnya, petugas memberikan teguran dan penekanan keras kepada para pedagang LPG 3 Kg, agar tidak melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Selain itu kata dia, petugas mengingatkan kepada para pedagang, bahwa pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan atau gejolak di masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ruhil mengimbau masyarakat agar menjual LPG 3 Kg, sesuai dengan HET. Jika pihaknya kembali menemukan pelanggaran yang bersifat berulang atau indikasi penimbunan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!