Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Amankan Oknum Kepala Cabang di Kota Manado, Diduga Gelapkan Tiga Unit Mobil

148
×

Polres Banggai Amankan Oknum Kepala Cabang di Kota Manado, Diduga Gelapkan Tiga Unit Mobil

Share this article

Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil menangkap seorang pria inisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku tindak pidana penggelapan 3 unit mobil milik PT. Hasrat Auto Utama, di Tikala, Kota Memado, Senin (2/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, diruang kerjanya, Selasa, (3/2/2026) mengatakan, kejadiannya bermula pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, saat itu Firman selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk melakukan pengecekan kendaraan dan menemukan tiga unit mobil milik perusahaan tersebut sudah tidak ada. 

Example 300x600

“Pelaku merupakan kepala cabang PT. Hasrat Multifinance Cabang Luwuk. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Hasrat Auto Utama,” kata Kasat.

Berdasarkan laporan polisi; LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhinya diamankan tanpa perlawanan saat akan mengendarai kendaraannya di Tikala, Kota Manado.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/2) sekitar jam 14.00 Wita. Saat ini dalam perjalanan menuju Luwuk,” terangnya.

Atas perbuatannya kata Kasat, pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 487 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!