Poso Three Fakta News-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III, menyerahkan tersangka bernama Farida Sanni, bersama barang bukti (Tahap II), kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Provinsi Sulteng, Rabu (14/1/2026).
Perkara tersebut, berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP berdasarkan laporan LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 12 Februari 2024 lalu.
Adapun pelapor dalam perkara tersebut yakni Ratna Bara Seviati Lage. Berdasarkan hasil penyidikan, kronologis perkara bermula pada 3 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, pelapor bersama lima orang korban lainnya mengetahui adanya kejanggalan, terkait dana yang telah mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka untuk perjalanan wisata rohani menuju Israel.
Diketahui, total dana yang disetorkan para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, berdasarkan penelusuran, dana yang benar-benar dibayarkan kepada pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000. Sementara sisa dana senilai Rp167.498.000 tidak diserahkan kepada pihak travel dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Dana tersebut, diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency, tanpa sepengetahuan pelapor maupun korban lainnya, sehingga perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di tahap penuntutan,” terang Kompol Reky.
Pada kesempatan itu, Kompol Reky mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata atau investasi.
“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan,” pesan Kompol Reky.*/PAR
















