Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili, mengamankan seorang pria inisial AP (41) warga Kecamatan Moilong, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban ND (41) denggan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, Selasa (13/1/2026) sore.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di lokasi persawahan Desa Minahaki Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai sekira pukul 13.00 Wita.
“Penganiayaan itu, berawal disaat korban dengan pelaku berseteru gara-gara air yang masuk ke sawah. Selanjutnya mereka berdua pergi untuk melihat secara langsung air disaluran,” kata Kapolsek.
Akan tetapi saat ditengah diperjalanan kata dia, kedua pihak terlibat perkelahian. ND memukul pelaku dengan tangan terkepal dan sebuah kayu yang kemudian dibalas oleh AP dengan ayunan sebilah parang.
“Pelaku mengayunkan parang tersebut kearah leher sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek,” terang Kapolsek.
Mendapati peristiwa tersebu lanjutnya, istri korban kemudian melaporkan ke SPKT Polsek Toili dan langsung ditindaklanjuti. Polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan pelaku bersama barang bukti yang di gunakan pelaku.
“Saat ini korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat,” ujarnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Toili untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.*/PAR
















