Banggai Three Fakta News-Seorang pria inisial DA (20) diamankan aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri NA (17), di salah satu indekos Kompleks Rajawali Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (12/1/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, aksi kekerasan tersebut terjadi, di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, pada Sabtu (10/1/2025) sekira pukul 18.30 Wita, dimana saat korban sedang berada dikamar kostnya didatangi pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku terlibat pertengkaran dengan korban hingga akhirnya mengigit tangan kanan, memukul menggunakan sebuah telepon genggam yang mengenai lutut kanan korban dan mencekik, dan akibatnya, korban merasa kesakitan.
“Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila antara pelaku dengan korban. Untuk motifnya pelaku merasa cemburu dan tak mau putus,” kata Kasat.
Menanggapi laporan polisi korban kata Kasat, yaitu LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan di Indekos Kompleks Rajawali Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk tanpa perlawanan.
“Kini pelaku bersama barang bukti satu unit Handphone merek Oppo Renno 13F, sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















