Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial HH (22), diduga melakukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri NU (21), di kediamannya Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (12/1/2025).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan tersebut ke SPKT Polres Banggai tertanggal 11 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku memukul dibagian bibir korban hingga berdarah, mencekik serta perut korban hingga merasa kesakitan, yang dilakukan pelaku di halaman parkir Bilyard King Simpong.
Atas laporan itu kata dia, pihaknya langsung memburu pelaku dam berhasil mengamankannya di kediamannya tanpa perlawanan.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku, yang terjadi tanggal 10 Januari 2026 lalu. Korban dan pelaku merupakan pasangan muda suami isteri sah.
“Kronologis kejadian berawal dari pertengkaran masalah rumah tangga. Karena merasa takut, korban akhirnya masuk ke dalam ruangan Bilyard, di ikuti pelaku dan langsung merangkulnya dan membawanya keluar,” terang Kasat.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR
















