Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial CL alias A (37) warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk, diduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu rental Play Station (PS), di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (9/1/2026).
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Senin (12/1/2026) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mana di salah satu tempat rental PS, dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Hasi penggeledahan petugas menemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram diduga narkoba, yang tersimpan dipakaian dalam pelaku, 24 sachet plastic kecik, sebuah timbangan digital, dan satu unit Handphone merk Oppo,” terang Kasat.
Ia menyebut, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP,” tandas Kasat.*/PAR
















