Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial, MF alias B (28), warga Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan, diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kamis (8/1/ 2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Luwuk Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, ia langsung memerintahkan KBO Satnarkoba Ipda Ahmad Afandi dengan 2 personil lainnya, untuk melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal mencurigai salah satu rumah di Kelurahan Kompo tepatnya di belakang Lapas Luwuk. Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan dikamar milik MR,” kata Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan 9 paket klip dan 2 sachet bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, berupa 11 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) dengan berat 3,56 gram, 1 unit handphone merk Vivo, 2 timbangan digital, 1 sendok sedotan kecil dan 1 buah alat pres plastik.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.*/PAR
















