Banggai Three Fakta News-Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial ZM (33), warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu penginapan di Luwuk, Jumat (2/1/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus narkotiks tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Banggai dalam mengawali tahun baru dengan upaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Awal tahun ini, kami menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima terkait adanya dugan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di penginapan tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku tersebut memesan narkoba pada Kamis (1/1) pukul 23.00 Wita kepada seseorang melalui komunikasi telepon. Kemudian keduanya bertemu untuk transaksi di Kilo Meter (KM) 2 Kelurahan Bungin Timur.
“Hasil pengrebekan, petugas menemukan barang bukti 12 sachet sabu yang tersimpan didalam pembungkus rokok, dan satu unit Handphone,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tandas Kasat.*/PAR
















