Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka seorang pria inisial KA (37), warga Kecamatan Toili Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (22/12/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai. Sebelumnya, tersangka tersebut berhasil diringkus pihaknya, dengan kepemilikan 8 sachet narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
“Dalam enam bulan terakhir, tersangka mulai terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu. Katanya agar lebih kuat bekerja, lebih bersemangat dan segar serta menghilangkan rasa ngantuk saat bekerja di sawah miliknya dan kebun sawit,” terang Kasat.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang tak dikenal di perkebunan sawit di Kecamatan Toili Jaya dengan harga sebesar Rp1 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata dia, tersangka akan segera menjalani persidangan di PN Luwuk, dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.*/PAR
















