Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio, yang dilakukan oleh SL (25), di Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Rabu (17/12/2025).
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman memgatakan, kasus tersebut terungkap berawal saat korban PT. Adira cabang Luwuk melaporkannya ke SPKT Polres Banggai, terkait penggelapan yang dilakukan pelaku.
“Saat pihak pelapor hendak melakukan penagihan angsuran satu unit sepeda motor Honda Genio DN 5469 RS, namun kendaraan tersebut sudah terjual,” kata Saiman, Kamis (18/12/2025).
Mendapat laporan polisi tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku dikediamannya, maka tanpa perlawanan.
Hasil introgasi petugas lanjutnya, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah ia jual ke seseorang melalui teman pelaku dengan harga Rp7 Juta.
“Awalnya sepeda motor tersebut ia peroleh melalui pembiayaan Finance, sejak Februari 2025 selama 3 tahun, dimana tiap bulan membayar Rp. 900 Ribu. Namun seiring waktu, barang tersebut dijual kepada orang lain,” terangnya.
Atas perbuatannya sambungnya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan/Pasal 36 Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia.
















